02. Apakah yang dimaksud dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi?

Tri Dharma berasal dari Bahasa Sansekerta. Tri bermakna tiga dan Dharma berarti kewajiban. Sehingga Tri Dharma dapat diartikan sebagai tiga kewajiban yang wajib ada dalam setiap perguruan tinggi. Seluruh komponen sivitas akademika perguruan tinggi bertanggungjawab untuk mewujudkan dan melaksanakannya secara utuh.

Komitmen ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi: perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Secara ringkas, 3 poin utama dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi meliputi:

  a. Pendidikan dan Pengajaran

  b. Penelitian dan Pengembangan

  c. Pengabdian Kepada Masyarakat


Seluruh perguruan tinggi di Indonesia dituntut untuk selalu berusaha untuk melaksanakan dan mengimplementasikan Tri Dharma secara berkesinambungan dan semaksimal mungkin dengan tujuan untuk menciptakan generasi bibit unggul terpelajar dengan pemikiran inovatif, kreatif, dan mandiri.

Meskipun implementasi Tri Dharma masih belum sepenuhnya sesuai dengan target, namun Pemerintah Republik Indonesia melalui Perguruan Tinggi terus berbenah dengan memberikan berbagai dukungan dan penguatan dalam bentuk peningkatan kualitas SDM, penyediaan sarana dan prasarana, optimalisasi kinerja tenaga pendidik dan kependidikan, serta berupaya menyelesaikan berbagai masalah terkait tata kelola lembaga pendidikan.