Syarat Pengajuan Guru Besar dan Lektor Kepala Sekarang Lebih Fleksibel
Mariyudi.id - Memasuki tahun 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengubah syarat dosen untuk mendapat gelar profesor atau guru besar dan Lektor Kepala menjadi lebih fleksibel dan proses pengajuan juga dapat dilakukan berbasiskan system online atau daring.
Ketentuan yang mulai berlaku tahun 2021 ini tertuang dalam revisi petunjuk operasional dimana salah satu perbedaan yang mencolok adalah pemenuhan syarat khusus. Pada tahun 2019 syarat khusus yang ditetapkan adalah pengusul harus menerbitkan publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi, sementara pada 2021 ini ada pilihan syarat khusus, yaitu publikasi internasional bereputasi atau menyodorkan karya lain yang fenomenal atau setara.
Ikuti tutorialnya pada video diatas
Posting Komentar